PEKANBARU – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diwakili Asisten Pemerintahan, Hj. Umi Kalsum menyatakan mendukung penuh perencanaan pembangunan berbasis aplikasi e-planning.
“Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi keharusan aspek pelayanan dan pembangunan daerah sehingga tugas yang dilakukan lebih cepat, tepat dan akurat. Maka dari itu Kami menyambut baik pelaksanaan e-planning perencanaan pembangunan daerah hari ini,” ucap Umi Kalsum saat membuka resmi Fokus Grup Disscussion (FGD) yang ditaja Bappeda Kabupaten Bengkalis di Ballroom Hotel Prime Park Pekanbaru, Kamis (24/1/2019).
Seperti sama-sama diketahui, siklus perencanaan pembangunan telah digariskan secara jelas dalam Peraturan Menteri dlDalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 yang mengatur setiap tahapan secara detail baik dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD termasuk tata cara dalam pengendalian dan evaluasi dokumen tersebut.
“Untuk itu pemahaman tentang subtansi permendagri 86 tahun 2017 menjadi mutlak agar proses perencanaan pembangunan daerah yang kita lakukan bersama tidak hanya memberikan gambaran tentang isi dan indikator program dan capaian yang baik namun juga memenuhi kaedah yang ditetapkan,” terangnya lagi.
Dalam era teknologi informasi saat ini, lanjut Umi Kalsum, tuntutan bagi Pemerintah Daerah memberikan pelayan kepada semakin besar. Keterbukaan informasi menjadi keniscayaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan baik yang sedang ataupun yang sudah dilakukan pemerintah.
“Di samping perlunya peningkatan pemahaman, pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi keharusan dalam aspek pelayanan,” tegas Asisten.
Kemudian menurut informasi kepala Bappeda Bengkalis, paparnya, RKPD tahun 2020 Kabupaten Bengkalis akan menggunakan e-planning secara menyeluruh mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan sampai tuntas RKPD hingga akhir Mei 2019 nantinya.
“Dalam tahapan tersebut terdapat peran DPRD guna memenuhi unsur perencanaan dalam aspek teknokrasi dan politis. Artinya peran strategis DPRD dalam mengawali perencanaan pembangunan daerah bersama pemerintah daerah harus kita artikan sebagai upaya sinergitas untuk menciptakan singkronisasi dalam setiap tahapan yang didukung oleh aturan,” tutup Umi Kalsum.