SIAK KECIL– Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis untuk 347 penerima sertifikat tanah eks transmigrasi di dua desa, yaitu Desa Sumber Jaya dan Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil serta 832 penerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 bertempat di halaman Kantor Camat Siak Kecil, Kamis (24/01/2019).
Penyerahan sertifikat gratis disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang diwakili Kabid Ketransmigrasian Eva Ismail, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Daerah Pemilihan Bukit Batu-Siak Kecil Zuhandi, Kapolres Bengkalis Yusuf Rahmanto, Dandim 0303 Bengkalis Timmy Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Ridwan Yazid, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis Subiakto, dan Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bengkalis.
Terlihat juga Camat Siak Kecil M. Fadlul Wajdi serta Camat se-Kabupaten Bengkalis, Kapolsek Siak Kecil Sunaryo, Danramil Bukit Batu Sutarman, sejumlah Lurah dan Kepala Desa, para penerima sertifikat tanah serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Bengkalis meyampaikan ucapan selamat kepada penerima sertifikat atas tanah serta kepada Dinas dan instansi terkait.
“Atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta jajaran pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis atas kinerja dan koordinasinya dalam pelaksanaan program strategis nasional PTSL tahun 2018 di Kabupaten Bengkalis,” ujar Amril
Ditambahkan Amril, Ini merupakan salah satu wujud dari nawacita pemerintahan Jokowi-JK atas kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat dalam upaya meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sertifikat ini lanjut Amril sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat, artinya Pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang telah diakui kepemilikannya ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak dan tidak diperjual belikan.
“Tanah yang telah diperoleh ini janganlah diperjual belikan dan kami juga berharap tanah ini dapat dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.” Harap Amril
Penyerahan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 ini merupakan kegiatan yang pertama kali terlaksana di Kabupaten Bengkalis. Dari target 16.500 peta bidang tanah yang berada dalam wilayah di 8 (delapan) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkalis sebanyak 15.100 sertifikat hak atas tanah telah diterbitkan.