PANGKALAN KERINCI – Bupati Pelalawan, HM Harris telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terjerat kasus korupsi.
Langkah ini sebagai tindak lanjut SKB tiga Menteri. Namun SK belum diserahkan kepada 17 ASN tersebut,
“Dalam waktu dekat akan diserahkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan, Edi Suriandi.
Doungkapkannya, sampai sekarang Pemkab Pelalawan belum memyalurkan jak 17 ASN yang tersamgkut korupsi. “Untuk mereka belum dibayarkan, kita juga belum gajian,” ujarnya
Namun Edi Suriandi menegaskan, Pemkab Pelalawan telah melaksanakan keputusan SKB tiga Menteri, terkait ASN terlibat korupsi. Keputusan SKB tiga menteri tersebut seharusnya eksekusi dilakukan hingga akhir 2018 lalu.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.