TELUKKUANTAN – Sudah hampir satu tahun Balai Uji Kir di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak beroperasi, dikarenakan tidak lolos akreditasi. Sebab, beberapa alat uji mengalami kerusakan, sehingga pelayanan uji kir dipindah ke Pelalawan.
Tidak berjalannya layanan Balai Uji Kir tentu membuat masyarakat sulit dalam mendapatkan sertifikat laik operasi kendaraan. Atas dasar itu, Komisi C DPRD Kuansing mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Senin (28/1/2019).
“Masyarakat sangat mengeluhkan uji kir kendaraan ke Pelalawan. Selain jauh, juga memakan ongkos yang banyak,” ujar Sarjan M, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kuansing usai pertemuan dengan Dirjen Hubungan Darat Kemenhub RI.
Selain itu, lanjut Sarjan, Kuansing juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya, dari retribusi uji kir kendaraan, Kuansing bisa meraup Rp800 juta.
“Dari pertemuan tadi, ternyata ada tiga komponen yang tak layak di Balai Uji Kir Kuansing, yakni rem, lampu depan dan emisi karbon. Nah, orang pusat minta Kuansing menyiapkan itu. Kalau sudah siap, mereka langsung turun untuk akreditasi,” papar Sarjan.
Pihak Kemenhub juga menyatakan kesediaan untuk menempatkan tenaga ahli di Kuansing. Sebab, di Kuansing hanya dua orang yang memiliki sertifikat ahli uji kir.
“Jawaban Kemenhub itu menjawab kegundahan Pemkab Kuansing yang kekurangan SDM. Tentunya, Pemkab Kuansing harus mengajukan permohonan,” terang Sarjan.