JAKARTA – KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros Subhan Aksa. Pemeriksaan itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Saksi Subhan Aksa akan dimintai keterangan untuk tersangka HS (Hobby Siregar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/2/2019), seperti dikutip dari liputan6.com.
Selain memeriksa keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu (Subhan Aksa), penyidik KPK juga akan memeriksa Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp80 miliar.
KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.