
PEKANBARU – Dalam rangka menyatukan pemahaman terkait aturan kampanye dalam bentuk pemberitaan dan iklan di media massa, Bawaslu Riau bersama KPID dan KPU Riau menandatangani perjanjian kerjasama dalam kesepahaman aturan Pemilu. Perjanjian ini di gelar pada rapat koordinasi stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019, Selasa, (12/2/2019).
“Hari ini kita laksanakan rapat stakeholder, melibatkan KPID, Kalau dan rekan – rekan media untuk menindaklanjuti kerjasama ditingkat pusat antara Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers. Tujuan kita adalah menyepakati kesepahaman antara stakeholder terkait metode kampanye dalam bentuk pemberitaan dan iklan,” ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di sela acara, Selasa, (12/2/2019).
Rusidi menuturkan, hal ini adalah upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, terutama dengan alasan ketidaktahuan pelanggar akan aturan kampanye iklan tersebut. Pasalnya, selama ini pun telah terjadi beberapa pelanggaran Pemilu, bahkan telah menjalani proses sidang dan divonis terpidana.
“Kita sangat sayangkan, beberapa caleg sudah ada yang diproses, bahkan ada yang tengah menjalani sidang di pengadilan akibat melanggar aturan. Bahkan ada kasus, kepala desa yang divonis terpidana karena melakukan kampanye,” uajarnya.
Pemasangan iklan di media massa dalam masa kampanye hanya berlaku selama 21 hari, yakni tanggal 24 Maret – 13 April 2019. Rusidi meminta agar pers juga turut menyampaikan aturan tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pengawasan Pemilu merupakan tugas seluruh elemen masyarakat selain Bawaslu.
“Kita terus fokus melakukan sosialisasi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Pemasangan iklan di media massa untuk kampanye hanya berlaku tanggal 24 Maret – 13 April 2019, atau 21 hari,” pungkasnya.