
SIAK SRI INDRAPURA – Dari hasil penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dan informasi dari warga, ada sebuah kedai (toko) barang harian di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, yang menjual minuman keras (miras) secara diam-diam.
Setelah dilakukan penelusuran Satpol PP Kabupaten Siak, berhasil diamankan ratusan botol miras berbagai merk. Miras tersebut informasinya dijual secara bebas kepada konsumen di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin melalui Kasi Pembinaan, pengawasan dan Penyuluhan, Subandi kepada GoRiau.com. Dampak miras ini bisa membuat kenyamanan dan ketentraman warga terganggu.
“Kita lakukan razia di kedai tersebut, 11 Februari 2019, sekitar pukul 16.30 WIB. Ratusan botol miras dengan kadar alkohol rendah hingga 45 persen keatas kita amankan,” kata Subandi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Sahrul, Selasa (12/2/2019).
Botol miras yang diamankan, meliputi angker bir (43 botol), draf bir (135 kaleng), whisky (6 botol), anggur vigur (2 botol), anggur cap orang tua (2 botol), guinnes (16 kaleng). Ratusan miras tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Siak untuk diamankan.
“Selain kita berikan surat peringatakan, pemilik kedai juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi,” jelasnya.