Jam Operasional Hiburan Malam Tak Sesuai Perda, GMPR Kritik Pemko Pekanbaru

perwakilan GMPR mendatangi Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk mengkritik ketidaktegasan Pemko Pekanbaru dalam menertibkan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru

PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) mengkritik ketegasan ketegasan hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkait jam operasional tempat – tempat hiburan malam yang tak sesuai Perda. Pasalnya, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum membunyikan jam tutup hiburan malam adalah pukul 22.00 WIB, namun umumnya hiburan malam baru tutup pada dini hari 02.00 Wib.

Hal itu diungkapkan perwakilan GMPR, ketika melakukan diskusi bersama di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa, (12/2/2019). Adapun tuntutan mereka adalah agar dinas atau pihak terkait hiburan malam ini segera menegaskan Perda sebelum Perda tersebut harus diubah untuk disesuaikan dengan aplikasi dilapangan.

“Pemko tidak menegakkan Perda ketertiban umum secara tegas, masih umum kita lihat tempat hiburan malam buka sampai jam 02.00 WIB, padahal aturannya tutup pukul 10.00 WIB di hari biasa dan Minggu sampai pukul 00.00 WIB,” ujar Koordinator Umum GMPR Asmin Mahdi.

Sementara itu Koordinator Lapangan GMPR Ali Junjung mengatakan, sebelumnya mereka berniat melakukan aksi unjuk rasa, namun diarahkan Satpol PP Pekanbaru agar melakukan diskusi bersama. Selanjutnya, GMPR juga akan mendatangi DPRD Kota Pekanbaru dan DPMPTSP Pekanbaru selaku dinas pemberi izin.

“Kita akan mendatangi DPRD Kota juga dan akan mengkritik DPMPTSP selaku pemberi izin. Karena hal ini tentu sudah merugikan negara, karena tempat hiburan itu berdasarkan Perda akan membayar pajak hingga pukul 22.00 WIB, padahal mereka buka sampai 02.00WIB,” jelasnya.

Kemudian, Ali juga menuturkan keprihatinan GMPR atas tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari ini, karena berpotensi merusak moral dan perilaku kaum muda, terutama yang datang ke Pekanbaru untuk pendidikan.

“Di Pekanbaru ini ada Universitas- Universitas besar yang mahasiswanya dari berbagai daerah. Jangan sampai moral mereka terkikis dan kehilangan kontrol akibat maraknya hiburan malam seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menyambut GMPR mengakui hal ini perlu menjadi koreksi bagi Satpol PP untuk lebih tegas selalu penegak Perda. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas – dinas terkait untuk menyikapi persoalan jam operasional tempat hiburan malam ini.

“Apa yang disampaikan GMPR ini menjadi koreksi bagi kita, dan ini menjadi catatan untuk kita koordinasikan dengan dinas terkait,” ujarnya.