APBD Dikucurkan ke Ormas, Anies: Kami Hanya Ikuti Instruksi di Perpres Nomor 16 Tahun 2018

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan angkat bicara terkait polemik pemberian APBD untuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) guna membenahi kampung-kampung kumuh. Kata dia, alasan mengucurkan APBD ke ormas karena menjalankan intruksi yang ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Pemprov DKI mengikuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).

(Baca Juga: Dana APBD DKI Akan Dikucurkan untuk Ormas: Supaya Anggaran “Menetes” Sampai Bawah) 

Kunjungi Katedral, Anies Baswedan Sampaikan Pesan Kesederhanaan & Keteduhan

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ada empat tipe swakelola, di antaranya mengamanatkan pemerintah untuk langsung mengerjakan program, menunjuk pemerintah daerah dan kementerian/lembaga mengerjakan bersama-sama, hingga memungkinkan pemda mengajak ormas maupun masyarakat melaksanakan program pemerintah.

Menurut dia, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka sudah sewajarnya bila Pemprov DKI menjalani Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Di sana masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam membangun wilayahnya.

“Alhamdulillah bapak presiden mengeluarkan PP baru no 16 tahun 2018. Jadi memang PP baru yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Terkait pengawasan penggunaan APBD yang telah dikucurkan, akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) yang sedanh disusun oleh jajaran pejabat Pemprov DKI. Sehingga, akan tercipta sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun suatu daerah.

“Negara tidak mendanai gotong royong masyarakat. Lewat ini kegiatan bisa dikerjakan lewat gotong royong. Ya pemerintah, ya juga masyarakat,” katanya.

(Baca Juga: APBD Diberikan ke Ormas, DPRD DKI: Mereka Tidak Punya Kompetensi Kelola Anggaran)

(fid)