
PEKANBARU – Saat ini lebih kurang ada 30 ribu kendaraan beroperasi sebagai angkutan industri di Riau, namun hanya tujuh persen yang beroperasi sesuai aturan, 93 persen lainnya melanggar aturan.
Demikian disampaikan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau – Kepri Syaifudin Ajie Panatagama kepada wartawan, Sabtu (16/2/2019). Karena itu, BPTD menghimbau agar setiap elemen terkait turut serta mensosialisasikan mengenai aturan transportasi darat khususnya di wilayah Riau- Kepri.
Sebelumnya, tambahnya, sselang waktu 3 hari terakhir, BPTD berhasil mengamankan 4 mobil pengangkut chip kayu yang dianggap melanggar aturan terkait kasus modifikasi kendaraan truk menjadi over dimensi dan over load (ODOL). Operasi Gabungan Penegakan Hukum Kendaraan Modifikasi dilaksanakan pada 12-15 Februari 2019.
Empat mobil pengangkut chip kayu itu dinilai telah melanggar pasal 277 lalulintas dan angkutan jalan raya UU No 22 tahun 2009 tentang modifikasi dimensi berupa pemanjangan dan pemendekkan chassis dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
Adapun pelanggaran yang didapati BPTD ialah perubahan sumbu rangka chassis pada mobil dimana yang seharusnya panjang yang sesuai aturan maksimal 12 meter namun dimodifikasi menjadi 15 sampai 16 meter. Hal tersebut berakibat pada kerusakan jalan dan juga kemungkinan penyebab terjadinya laka lantas di jalanan akan lebih besar.
Ia menjelaskan, tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik kendaraan yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana. “Kepada pemilik kendaraan dan bengkel yang melaksanakan perubahan dikenakan sanksi. Sedangkan supir hanya dimintai keterangan,” terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menjatuhkan pidana denda terhadap dua terdakwa kasus melanggar muatan berlebih atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Pengusaha angkutan berinisial IS dan pemilik bengkel berinisial Ed dihukum denda Rp12 juta.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain dihukum denda, pengusaha angkutan juga diwajibkan mengembalikan dua truk tronton miliknya seperti standar pabrikan.