Untuk Ijazah Paket A dan B, Kades Setiang Kuansing Sogok Oknum PNS Disdik Dharmasraya Rp3,5 Juta

Suasana sidang perdana kasus ijazah palsu Kepala Desa Setiang, Selasa (19/2/2019).

TELUKKUANTAN – Kasus penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Setiang Iramsi memasuki babak baru. Dimana, Pengadilan Negeri Telukkuantan telah melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Kemaren sidang perdananya, agenda pembacaan dakwaan,” ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy kepada GoRiau.com, Rabu (20/2/2019) di Telukkuantan.

Pada persidangan itu, terdakwa Iramsi didampingi dua pengacaranya. Riki Saputra, SH selaku JPU membacakan dakwaan. Dimana, Iramsi menyogok oknum PNS Dharmasraya, Sumatera Barat untuk mendapatkan ijazah Paket A dan B, sebesar Rp3,5 juta.

“Terdakwa punya keinginan untuk mendaftar sebagai Kades, tapi tak memiliki ijazah,” kata Adhy. Karena itu, ia mendatangi saksi Bustami, seorang PNS di Dinas Pendidikan Dharmasraya. Bustami pun menyanggupi untuk membuatkan ijazah Paket A dan B.

Tentunya, Bustami meminta bantuan Deri Zulhardi, PNS bagian penulisan ijazah pendidikan non formal di Disdik Dharmasraya. Setelah menerima identitas Iramsi, Deri Zulhardi mulai membuat ijazah dengan cara mengambil sisa blanko ijazah Paket A tahun 2007 dan Paket B tahun 2009. Di ijazah tersebut memang belum ada nama siswanya, tapi sudah ada tandatangan kepala dinas.

Khusus untuk ijazah Paket A dengan blanko tahun 2007, saksi Deri Zulhardi mengubah angka 7 menjadi angka 4. Seolah, ijazah tersebut terbit tahun 2004 dan ditandatangani oleh Rusydi Abbas yang saat itu Kepala Disdik Dharmasraya.

Sedangkan ijazah paket B seolah diterbitkan pada tahun 2009 dan ditandatangani oleh Drs. Mardius yang saat itu menjabat Kepala Disdik Dharmasraya.

“Setelah ijazah selesai, saksi Deri memberikan kepada saksi Bustami dan lalu disampaikan kepada terdakwa. Nah, saat itu terdakwa memberi uang senilai Rp3,5 juta,” ujar Adhy. Uang tersebut diserahkan Bustami kepada Deri sebesar Rp2,5 juta, sedangkan Rp1 juta, untuk dirinya.

Pada September 2017, Iramsi menggunakan ijazah tersebut untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Setiang dengan melampirkan ijazah Paket B tersebut. Berbekal ijazah tersebut, ia ditetapkan sebagai salah satu kontestan dan meraih suara terbanyak saat pemilihan. Hingga, ia dilantik Bupati Mursini sebagai kepala desa pada Desember 2017.

“Seolah-olah, ia sudah menamatkan sekolah di Dharmasraya dan mendapatkan ijazah tersebut. Padahal, terdakwa tak pernah mengikuti mekanisme pendidikan non formal,” ujar Adhy.

Labfor Polri Cabang Medan juga telah memeriksa ijazah yang digunakan Iramsi untuk nyalon kepala desa. Hasilnya, ditemukan ketidakwajaran pada ijazah Paket A. Yaitu, terjadi penghapusan dan penambahan tulisan. Sedangkan pada ijazah Paket B, tidak ditemukan adanya ketidakwajaran isi dokumen.