PANGKALAN KERINCI – Jaringan pengedar narkoba kelas kakap berhasil diringkus polisi di Kota Pangkalan Kerinci. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Warga asal Kota Pekanbaru dengan inisial Ren alias Canon (35), ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan, 27 Februari lalu, sekitar jam 03.15 WIB.
Tersangka Ren ditangkap di Jalan Engku Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, Selasa (5/3/2019) menjelaskan, penangkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.
“Sehingga dilakukan penyelidikan oleh Kasatres Narkoba bersama tim dan di Jalan Engku Lela Putra terlihat dua orang laki-laki sedang berjalan dan salah satunya sesuai dengan informasi,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, yang diduga pelaku dapat diamankan namun satu kawan dari pelaku berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan penggeledahan tidak jauh dari pelaku ditemukan sebuah plastik warna hitam berisi plastik bertuliskan Alishan berisi 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik pelaku Ren yang diperoleh dari seseorang berinisial DH di Kota Dumai,” beber Kapolres.
Kemudian dilakukan pengembangan ke Kota Dumai dan dapat diamankan pelaku DH (37) di rumahnya. Tim kemudian melamukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 4 paket sabu-sabu yang dibalut kertas timah.
“Pelaku Den mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Kedua pelaku diamankan dan kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, saat konferensi pers.*




