93 Persen Korban Kejahatan Seksual Enggan Melapor, Ini Tanggapan Kabag Hukum Kementerian KPPA

PEKANBARU – Sebuah survei daring mengenai kekerasan seksual menunjukkan bahwa 93 persen korban memutuskan tidak melaporkan kasusnya.

Demikian disampaikan Kapala Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementrian dan Perlindungan Anak , Dra. Imiarti Fuad, MH.

Menurutnya, kekerasan seksual merupakan sebuah kejahatan yang merupakan tindakan kriminal. Jika dilanggar akan ada sanksi hukum yang diterima oleh pelaku. 

Imiarti mengatakan bahwa kesadaran untuk melapor saat ini sangat minim di masyarakat. Itulah mengapa perlunya dibangun kesadaran untuk melapor, karena jika terus dibiarkan nantinya akan semakin banyak korban kejahatan seksual. 

“Kejahatan seksual bukan aib, bukan juga nasib. Tapi ini kejahatan dan seharusnya pelaku di proses secara hukum, dengan kebijakan negara yaitu Undang – undang,” kata Imiarti di Kampus Universitas Riau (Unri) saat mengisi acara di lokakarya nasional, Jumat (8/3/2019).

Ia juga menambahkan, kurangnya kesadaran tersebut dikarenakan akibat kekhawatiran akan takut dikucilkan oleh masyarakat, dianggap aib keluarga, dan lain sebagainya. 

Imiati mengimbau kepada masyarakat untuk saling bahu membahu memerangi kejahatan seksual ini serta menanamkan kesadaran untuk melapor. Karena saat ini sudah banyak posko pengaduan yang melayani masyarakat dalam hal kejahatan seksual. Seperti Lembaga Perlindungan baik yang ada di masyarakat maupun pemerintah. 

“Tidak perlu khawatir, karena identitas korban tidak akan tersebar. Karena sudah ada undang-undang tentang yang mengatur identitas korban dan saksi untuk dirahasiakan,” pungkasnya.