Mediasi Gagal, Guru Sertifikasi Janji Akan Kembali Aksi Senin Depan

Riau79 Dilihat
Guru sertifikasi dan Pemko Pekanbaru seharusnya mengadakan pertemuan untuk mediasi terkait revisi Perwako Nomo7 Tahun 2019, Jumat (8/3/201) yang batal berlangsung

PEKANBARU – Mediasi antara guru sertifikasi dan Pemko Pekanbaru terkait tuntutan merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8, dimana guru sertifikasi tidak bisa lagi menerima tunjangan sertifikat dan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sekaligus batal digelar hari ini, Jumat, (8/3/2019). Pasalnya, para guru menolak pertemuan yang seharusnya disambut Walikota Pekanbaru hanya diwakili oleh Sekda Pekanbaru M Noer.

Batalnya pertemuan ini sempat membuat panas sekitar 40 perwakilan guru yang hadir, dan mengancam akan menggelar aksi lebih besar pada Senin (11/3) mendatang. Hal itu diungkapkan salah satu perwakilan guru Zulnismarti yang juga menyatakan guru sertifikasi menolak pertemuan ulang.

banner 300x250

“Arahan dari Ketua PGRI kami harus menjadwalkan pertemuan ulang, tetapi kami sepakati tidak ada pertemuan ulang. Hari Senin kami akan adakan aksi kami lagi, rekan media tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Pekanbaru Defi Warman mengatakan pihaknya telah menawarkan kepada para guru untuk menjadwalkan pertemuan ulang, berhubung Walikota Pekanbaru Firdaus berada di Jakarta. Meski para guru menolak pertemuan ulang, Defi menegaskan pihaknya akan tetap bersifat mengayomi dan berusaha menjalin komunikasi yang baik bersama Pemko Pekanbaru.

“Banyak hal sesungghnya yang menjadi pertimbangan kita, kita tetap komit berusaha dan berupaya berada di tengah-tengah para guru memperjuangkan aspirasi mereka. Kita tentu berusaha bagaimana hubungan yang baik, kerjasama kita dengan Pemko Pekanbaru di dalam meningkatkan mutu guru, mutu pendidikan tetap terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Defi melanjutkan, harapan pihaknya masih sama, yakni agar Perwako Nomor 7 Tahun 2019 tersebut bisa direvisi. Sementara terkait ancaman aksi guru Senin depan, pihaknya juga tengah menunggu.

“Harapan kita Perwakilan bisa direvisi, karena mengacu pada UU Guru Nomor 14 Tahun 2015 yang tentu lebih tinggi daripada PP ini, kita ingin diskusikan juga dimana kurang pasnya. Tadi memang ada pernyataan yang tidak terbendung, kita lihat saja nanti, apakah bisa kita bendung aksi besok atau bagaimana,” ujarnya.