Marak Hoax Hasil Pemilu di Luar Negeri, KPU Tegaskan Perhitungan Suara 17 April

Global86 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa perhitungan suara Pemilu di Luar Negeri dilaksanakan pada 17 April 2019.

Ketua KPU Arief Budiman memastikan beredarnya hasil penghitungan suara di luar negeri bukan dari KPU. Arief menjelaskan, bahwa pemungutan suara di luar negeri atau early voting memang sudah dimulai sejak 8 hingga 14 April 2019.

banner 300x250

Berbeda dengan di dalam negeri yang akan dilakukan serempak pada 17 April 2019 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019.

“Meskipun dilakukan pemungutan lebih awal tapi penghitungan suaranya itu dilakuakan pada tanggal 17 (April 2019). Jadi kalau sudah ada yang mengeluarkan rilis-rilis hasil itu, itu bukan hasil yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Arief.

Kecuali kata Dia, memang ada orang-orang yang melakukan survei melakukan metode exitpol. “Tapi sepanjang yang saya tau, di luar negeri enggak ada yang melakukan itu,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, beredar kabar mengenai hasil pemilu di luar negeri di pesan WhatsApp dan juga sosial media Facebook.

(kha)