PEKANBARU – Sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bertuah.
Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Desriantoni mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi untuk menyelenggarakan PSU dan PSL pada Sabtu (27/4) mendatang.
“Sebagian ada yang PSU dan PSL, namun ada juga yang tidak. Teknisnya kita sedang menyusun, termasuk juga surat suara yang dibutuhkan,” kata Desriantoni, Senin (22/4/2019).
Untuk pelaksanaan PSU dan PSL ini, lanjutnya, cukup berbeda dengan Pemilu serentak pada Rabu (17/4/2019) lalu. Jika pada pemilu serentak, warga yang memiliki e-KTP bisa mendaftar dan memilih langsung di TPS, maka pada PSU dan PSL ini tidak diperbolehkan.
“Ini beda dengan Pemilu kemarin, kalau PSU memang yang diundang itu daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang sudah hadir,” jelasnya.
Sementara untuk PSL, hanya berlaku bagi pemilih yang terdaftar, dan DPK yang sudah mendaftar, tetapi belum sempat memilih karena kehabisan surat suara.
“Kalau PSL itu kan namanya saja lanjutan, maksudnya ketika pemilu itu terhenti itu yang dilanjutkan. Misalnya kalau ada pemilih yang belum sempat memilih dan surat suara sudah habis, inilah yang diundang,” tutur pria yang akrab disapa Toni ini.
“Jadi, PSU dan PSL beda dengan pemilu kemarin. Kalau 17 April, bisa mendaftar menggunakan e-KTP, 27 April ini tidak bisa. Kalau dia pemilih DPK dan sudah mendaftar saat hari H pemilihan namun kehabisan surat suara itu bisa. Tetapi bukan untuk mendaftar ulang dengan menggunakan e-KTP,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Riau telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU dan PSL di TPS yang ada pasca Pemilu 17 April 2019 lalu. Khusus di Kota Pekanbaru untuk saat ini tercatat 59 TPS yang terdapat di 9 Kecamatan dan tersebar di 27 Kelurahan.