TELUKKUANTAN – Empat lembaga penegak hukum di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sepakat untuk menerapkan e-ICJS (Electronic Integrated Criminal Justice System). Aplikasi ini untuk mempercepat proses administrasi penanganan perkara.
Kesepakatan itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH, Kapolres Kuansing AKBP M Mustafa, Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, SH, MH dan Kepala Rutan Rengat Cabang Telukkuantan Abdul Rasyid Meliala di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Selasa (16/7/2019) pagi.
MoU empat lembaga tersebut disaksikan langsung Bupati Mursini dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra serta pejabat teras Kuansing lainnya. Setelah penandatanganan MoU, Bupati Mursini langsung me-launching aplikasi e-ICJS.
Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo, aplikasi ini belum bisa dijalankan karena masih dalam tahap penyempurnaan. “Palingan dua minggu ke depan sudah bisa berjalan.”
“Sembari itu, kita juga melatih admin masing-masing lembaga. Nantinya, setiap lembaga punya admin sendiri-sendiri,” tambah Hari didampingi Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH usai acara.
Ditegaskan Hari, aplikasi ini akan memudahkan proses administrasi antar lembaga hukum terkait penanganan suatu perkara.
“Nah, masyarakat bisa melihat sudah sampai dimana penanganan suatu perkara. Nanti akan terlihat di aplikasi ini,” kata Hari.
Penerapan e-ICJS juga bertujuan mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani seperti yang sudah menjadi amanat Undang-Undang terkait pelayanan publik.