Kuansing Terapkan Konsep Pembangunan Berbasis Kewilayahan

TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan menerapkan konsep pembangunan berbasis kewilayahan. Konsep ini akan memberikan kepastian terhadap setiap usulan prioritas yang diusulkan dalam Musrenbang terakomodir dalam RKPD.

Bupati Kuansing pun telah menerbitkan Perbup nomor 39 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan pagu indikatif wilayah kecamatan.

banner 300x250

Menurut Kepala Bappenda Litbang Kuansing, Ir. Maisir melalui Kabid PPEPD Firdaendels, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan yang mememenuhi asas partisipatif dan berkeadilan.

“Kemaren kita sudah melakukan sosialisasi Perbup tersebut kepada perangkat daerah dan camat se-Kuansing,” ujar Kepala Bappeda Litbang Ir. Maisir melalui Kabid PPEPD Firdaendels, Selasa (16/7/2019) di Telukkuantan.

Dikatakan Firdaendels, pagu indikatif wilayah kecamatan adalah patokan anggaran yang diberikan kepada kecamatan. Penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang RKPD Kabupaten di kecamatan. “Hal itu berdasarkan pada sasaran dan prioritas pembangunan daerah.”

“Pembangunan berbasis kewilayahan merupakan salah satu penunjang keberhasilan implementasi konsep perencanaan dan penganggaran berbasis kewilayahan,” papar Firdaendels.

Dilanjutkan Firdaendels, konsep ini juga mengurangi kesenjangan kegiatan pembangunan antar wilayah dan menjamin keadilan dan pemerataan pembangunan antar kecamatan.

“Alokasi Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan didasarkan pada aspek proporsionalitas yang ditentukan oleh bobot atau koefisien variabel, yakni luas wilayah kecamatan, penurunan rumah tangga miskin, jumlah penduduk, kondisi jalan kabupaten, jumlah dusun/RT, kerawanan bencana alam, jumlah kasus kematian bayi dan angka partisipasi murni,” papar Firdaendels.

Dengan demikian, maka untuk Perencanaan Pembangunan Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan besaran Pagu Indikatif wilayah kecamatan. Selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dan pedoman mengajukan daftar usulan prioritas kegiatan dalam musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan.