BAGANSIAPIAPI – Bermain media sosial bisa sangat membahayakan, bahkan bisa masuk penjara. Karena itu, jika tak ingin “dikerangkeng” harus paham batasan-batasan dan aturan yang berlaku serta cara bermain media sosial yang aman. Penyalahgunaan media sosial bisa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
“Jika tidak hati-hati, postingan anda bisa masuk kategori ujaran kebencian. Dampaknya melanggar UU ITE dengan resiko hukuman yang berat,” ujar Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau, Farkhan Junaedi SH saat menjadi pembina upacara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Senin (29/7/2019). Hadir pada upacara ini kepala sekolah, majelis guru, staf dan seluruh siswa di sekolah berbasis agama tersebut.
Farkhan Junaedi SH menyebutkan kedatangan kejaksaan ini merupakan kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” dengan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa. “Kedatangan kami memberikan penyuluhan hukum dan menyampaikan pesan-pesan hukum,” sebut Farkhan. Pengan pengajaran tentang hukum ini, diharapkan para siswa dapat memahami resiko yang akan diterima jika melanggar hukum.
“Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program rutin guna memberikan pelajaran kepada siswa terkait dampak pelanggaran hukum. Selain pesan disampaikan saat upacara, juga dilakukan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika, konsekwensi yang akan diterima, media sosial serta Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Farkhan didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Antonius Sahat Tua SH.
Kepala MAN I Bagansiapiapi, Rahmawati MPd menyambut baik kedatangan personil Kejari Rohil untuk memberikan penyuluhan hukum. “Saya berterimakasih atas kesempatan ini karena ini penting bagi siswa,” ujarnya.
Habib Al Khusain, Ketua Osis MAN I Bagansiapiapi saat dimintai komentarnya mengatakan ini merupakan hal baru bagi para siswa. “Tadi ada soal narkoba bukan sebatas bahaya zatnya tetapi hukumanya, media sosial dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 karena ini penting untuk pelajar karena banyak yang menggunakan medsos namun tak tahu akibatnya jika ada ujaran kebencian dan SARA,” sebut Habib Al Khusain. (yan)