PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencabut izin penjualan 7 pangkalan gas elpiji 3 kilogram, sepanjang tahun 2019 ini. Hal ini dilakukan karena pangkalan gas tersebut menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak tepat sasaran.
“Masih ada beberapa pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang nakal. Sejak Januari kemarin, ada 7 yang sudah kita tindak,” ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat, (25/10/2019).
Ingot mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat setempat kepada Disperindag Kota Pekanbaru. Sebelum izinnya dicabut, pihaknya pun telah memberikan peringatan terlebih dahulu.
“Kita dapat laporan dari masyarakat, dan mengecek ke lokasi. Mereka ini menjual kepada pengecer dan menjualnya melebihi harga yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Kemudian, Ingot menegaskan gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Akan tetapi, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan gas bersubsidi, harus membawa surat keterangan dari kecamatan.
“Masyarakat harus membawa Kartu Keluarga (KK) kepangkalan untuk mendapatkan gas 3 kilogram. Gas ini untuk masyarakat miskin, kalau UMKM mau ambil, bisa saja asal ada surat keterangan dari kecamatan,” jelasnya.




