PEKANBARU – Seorang pemilik mobil Mitsubishi Strada Triton 2.5 double cabin (4×4) di Pekanbaru, Ida Susanti akan mengajukan gugatan terhadap dealer mobil Mitsubishi Pekan Perkasa yang sekarang berganti nama menjadi Mitsubishi DIPO Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa Hukum pemilik mobil Mitsubishi Strada Triton, Andre Wibowo SH MH, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena mobil yang dibelinya cash seharga Rp365 juta itu mengalami kerusakan pada November lalu.“Muncul gelembung air dari dalam radiatornya. Kalau sudah muncul gelembung, tenaga mesin berkurang dan cepat panas,” kata Andre Wibowo di Pekanbaru, Senin (23/12/2019).Akibat kerusakan mobil itu, Ida pun terpaksa menyewa mobil pengganti agar aktivitas transportasi logistiknya ke kebun tetap berjalan. Terhitung sudah 20 hari selama mobil itu rusak, dalam sehari Ida harus merogoh kocek Rp800ribu sekali sewa untuk pergi ke kebun.“Mobil Triton yang dibeli ini kan memang tujuannya dipakai untuk ‘bertempur’ di medan sulit, seperti ke kebun. Sekarang ini musim hujan, jalan ke kebun pun rusak, jadi memang harus menggunakan double cabin. Ketika mobil itu rusak, bu Ida harus menyewa mobil penggantinya donk. Kalau tidak bisa ke kebun mengantar logistik, bagaimana pekerja di dalam kebun itu akan makan dan menghidupkan lampu kalau solarnya habis,” kata Andre.Tidak mau tinggal diam, Ida pun lantas menyampaikan keluhan mereka ke dealer pada tanggal 5 Desember lalu. Sesampainya di sana, pihak dealer menyarankan untuk bongkar mesin. Namun pihak Ida menolak karena meminta pergantian unit baru.“Pertamanya mereka sudah ada itikad baik. Mau berjumpa untuk mediasi, jumpa pertama di tanggal 13 Desember, dan jumpa kedua di tanggal 18 Desember 2019. Ketiga di tanggal 23 Desember 2019. Namun hingga saat ini jawaban mereka tetap sama, masih menunggu pusat. Tidak ada kepastiannya,” kata Andre.Merasa tidak puas dengan jawaban pihak dealer, Ida pun berencana membawa masalah ini ke ‘meja hijau’ pada awal tahun 2020 nanti.“Kami akan menempuh upaya hukum. Rencananya awal tahun besok, kami akan melayangkan gugatan ke pengadilan,” tegasnya.Sementara itu, manager Mitsubishi DIPO Pekanbaru, Ahmad Pribadi mengatakan, bahwa pihaknya sebagai dealer di daerah tidak bisa langsung mengambil keputusan dan harus melapor ke pusat terlebih dahulu.“Sebenarnya sudah kami sampaikan, kalau kami di sini hanya dealer. Jadi semua keluhan costumer kami sampaikan ke pusat dulu. Dan semua keluhan mereka sudah kami sampaikan ke pusat,” kata Ahmad Pribadi ketika dihubungi GoRiau.com di Pekanbaru.Sedangkan ketika ditanya mengenai permintaan pihak Ida untuk melakukan pergantian unit, Ahmad menjawab pihaknya tidak bisa melakukannya.“Sudah ada dalam perjanjian, warranty. Kalau ada yang rusak, kami perbaiki. Bukan menggantinya dengan yang baru,” tegasnya.Minta Ganti Baru karena Mobilnya Rusak, Pemilik Mobil Triton di Pekanbaru Ini Bakal Gugat Dealer ke Pengadilan




