Curi Alat Musik Gereja dan Dua Kotak Infaq Masjid di Rumbai, Dua Pemuda Ditembak Polisi

PEKANBARU- Tim opsnal Polsek Rumbai meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering beraksi di gereja dan masjid di wilayah hukum Polsek Rumbai.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam mengatakan, bahwa kedua pelaku curat ini adalah RNP alias Amek (29) dan RS alias Riki (24). Keduanya merupakan dalang dari lima laporan yang diterima Polsek Rumbai dari masyarakat selama ini.

“Jadi sejak tanggal 19 Desember 2019 lalu sudah ada empat laporan yang kita terima, hingga pada hari Jumat 27 Desember 2019 pagi datang seorang warga melaporkan bahwa Gereja Katolik yang berada di Kelurahan Muara Fajar telah dibongkar dan kehilangan beberapa alat musik berupa keyboard, amplifier dan wireless di dalamnya,” kata Awaluddin didampingi Kapolsek Rumbai, Iptu Viola Dwi Anggreni saat ekspos di loby Mapolsek Rumbai, Sabtu (28/12/2019).

Atas laporan tersebut, Kapolsek Rumbai langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di TKP dan menghubungi unit identifikasi untuk melakukan olah TKP di gereja tersebut. Setelah dilakukan penghitungan attas kejadian itu pihak gereja mengalami kerugian materil sebesar Rp17.500.000.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB dihari yang sama, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah warnet di jalan Yos Sudarso dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Riki.

“Setelah kita tangkap dan melakukan pengembangan, Riki ini mengaku bersaksi tidak sendirian melainkan bersama rekannya yang bernama Amek. Kemudian dari pengembangan kita tangkap lagi Amek di rumahnya yang berada di Yos Sudarso km 15,” lanjut Awaluddin.

Dari penangkapan Amek di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas sandang warna merah berisikan satu unit kampak, satu unit penokok besi, satu kunci pas 21, satu scraft, dan kepala gas untuk membuka kunci gembok.

“Selain itu kita juga amankan unit sepeda motor Merk Jupiter MX no polisi BK 4719 AFG yang dicuri pelaku dan digunakan untuk melakukan aksinya. Juga dibawah joknya terdapat satu buah kunci T yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana,” terang Awaluddin.

Lebih lanjut kata Awaluddin, pihaknya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

“Jadi mereka ini sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali, diantaranya kotak infak di dua masjid yang ada di wilayah Rumbai dan satu gereja katolik di Rumbai. Dari pengakuan mereka satu kotak infak berisi uang sebesar 700 ribu dan satunya lagi 800 ribu. Namun dari pengakuan pihak masjid kotak infak berisi penuh yang isinya diperkirakan sebesar dua juta rupiah,” beber Kasatreskrim.

Terakhir, kedua pelaku dibawa ke Polsek Rumbai untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.