SELATPANJANG – Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengalami peningkatan drastis di tahun 2019 dibanding dengan tahun 2018 lalu.
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mencatat, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Meranti dari awal tahun hingga Desember 2019 lebih tinggi dan meningkat tajam dibanding sepanjang tahun 2018 yang nihil kasus.
Sesuai data yang dirincikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIk MH, kasus persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2019 dengan 10 jumlah tindak pidana (JTP) dan 7 putusan tindak pidana (PTP).
“Kita sangat konsen dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini. Kalau dilihat disini kasus ini yang paling mencolok dibandingkan dengan yang lain, untuk itu mari sama-sama kita mencegah dan menangani permasalahan lebih serius lagi di tahun 2020 mendatang,” ujar Taufiq saat ekspose anev gangguan Kamtibmas periode tahun 2019 dibanding dengan periode tahun 2018, bertempat di Ruang Data Polres Kepulauan Meranti, pada Senin (30/12/2019) sore.
Sementara itu, Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti, H Rosdaner S.Pd mengatakan bahwa pemerintah daerah selalu siap untuk membantu pihak kepolisian dan akan tetap berjalan (sosialisasi, red) sebagaimana apa yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti selama ini.
“Memang kalau dilihat sangat meningkat sekali, namun untuk menghindari dan mengurangi hal tersebut di tahun 2020 pemerintah daerah akan membuat trobosan seperti sosialisasi dan kegiatan positif lainnya dan kami siap bergandeng tangan dengan pihak aparat untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kepulauan Meranti,” ungkapnya.




