Setahun, 2.034 Pengendara Ditilang Satlantas Kepulauan Meranti

banner 468x60

SELATPANJANG – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti menindak ribuan pengendara yang melanggar peraturan lalulintas di tahun 2019, pelanggaran terbanyak yakni pengunaan helm.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIk MH, didampingi Kasatlantas, AKP Teguh Wiyono SH MH, dalam ekspose anev gangguan Kamtibmas periode tahun 2019 dibanding dengan periode tahun 2018, bertempat di Ruang Data Polres Kepulauan Meranti, pada Senin (30/12/2019) sore.

banner 338x250

“Kebanyakan pelanggaran lalulintas adalah penggunaan helm, kemudian kelengkapan kendaraan dan lain-lain. Padahal sudah sering kita ingatkan dan pihak kita juga gencar melakukan sosialisasi dikalangan remaja maupun pelajar,” ujarnya.

Dijelaskan Taufiq, di tahun 2018 ada 76 tilang dan 444 teguran, sementara di tahun 2019 ada sebanyak 2.034 tilang dan 2.543 teguran.

“Jadi, dengan jumlah keseluruhan tilang dan teguran di tahun 2018 ada sebanyak 520, kemudian keseluruhan tilang dan teguran di tahun 2019 ada sebanyak 4.577,” jelasnya.

Kedepan, Ia berharap kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk selalu menaati aturan lalulintas dan dalam menekan angka lakalantas di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

“Dengan masyarakat yang taat dan tertib terhadap aturan lalulintas tentunya akan mengurangi angka lakalantas, sebagaimana diketahui bahwa ade sejumlah lokasi yang rawan pelanggaran yakni Jalan Imam Bonjol, Diponegoro dan Jalan Kartini,” pungkasnya.

banner 970x250