PEKANBARU – Pasca terungkapnya penjualan narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh karyawan hiburan malam Queen Club & KTV yang berada di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau dua hari lalu, pada hari ini, Senin (6/1/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan secara permanen terhadap tempat hiburan malam tersebut.
Penyegelan dilakukan pada hari Senin (6/1/2020) malam dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil serta didampingi oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
“Iya kita sudah lakukan penyegelan terhadap Queen Club. Kenapa disegel, itu karena dari hasil razia yang dilakukan Polda Riau mereka terindikasi melakukan peredaran, pembelian, penggunaan narkoba bahkan yang menjual narkoba,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono usai melaksanakan penyegelan Queen Club, Senin (6/1/2020) malam.
Menurut Agus, yang terjadi di Queen Club telah melanggar Perda No 3 Tahun 2002 nomor 4, yang mana dalam Perda tentang hiburan umum tersebut melarang adanya penjualan narkoba, penggunaan narkoba, penjualan minuman keras dan lainnya didalam hiburan umum.
“Untuk penyegelan ini kita berkoordinasi dengan DPMPTSP, kita lakukan penyegelan secara permanen, karena terjadi penjualan narkoba yang dilakukan oleh pegawai,” tandas Agus.
Terpisah Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyampaikan hal serupa, bahwa penyegelan terhadap Queen Club dilakukan secara permanen dan tidak akan dibenarkan untuk beroperasi kembali.
“Berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah, Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya. Izin Queen Club sudah kami cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang dan tidak bisa untuk kegiatan yang sama,” terang Jamil.
Tindakan penyegelan, kata Jamil, juga akan dilakukan untuk tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum.




