TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020.
Demikian disampaikan Sastra Febriawan, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kuansing, Jumat (10/1/2020) siang di Telukkuantan.
“Ada sembilan Ranperda yang masuk Prolegda 2020, terdiri atas empat usulan Pemda, satu inisiatif dan tiga protap,” ujar Sastra.
Dikatakan Sastra, Pemkab Kuansing mengusulkan 20 Ranperda ke BPPD DPRD Kuansing. Dari usulan tersebut, hanya empat Ranperda yang memiliki naskah akademik. Sementara, sisanya belum lengkap.
“Kalau tak ada naskah akademik, kita tak bisa bahas. Di sisi lain, pembahasan Ranperda juga tergantung anggaran yang tersedia,” ujar Sastra.
Menurut Sastra, anggaran yang tersedia pada APBD Kuansing 2020 hanya untuk enam Ranperda. Karena itu, pihaknya segera membentuk Pansus untuk tiga Ranperda.
“Akhir Januari ini, saya akan ajukan pembentukan tiga Pansus ke pimpinan. Saya pikir, sekarang sampai April waktu yang pas untuk pembasahan Ranperda tersebut, karena tidak terlalu banyak agenda,” ujar Sastra.
Adapun empat Ranperda tersebut yakni perubahan SOTK, TJSL, penanaman modal ke Bank Riaukepri dan zakat. Kemudian ada perubahan Perda 12 tentang pengelolaan keuangan daerah ditambah Ranperda inisiatif tentang pesantren. Terakhir, ada tiga protap yang masuk Prolegda DPRD tahun 2020.