
PEKANBARU – Investigation coordinating perusahaan jasa security rekanan PT Chevron, Budi Prakoso, membantah kabar penculikan Supriadi terkait jual-beli ilegal barang milik perusahaan.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima GoNews.co pada Sabtu (15/2/2020) malam, Budi mengatakan, pihaknya memang datang ke rumah Supriadi pada pukul 19.30 WIB.
“Ba’da maghrib kami ke rumah Supriadi, disambut secara kekeluargaan, dan juga saudara Supriadi yang menyarankan untuk ngobrol di luar saja sambil ngopi,” kata Budi.
Tapi, lanjut Budi, Supriadi kemudian mengurungkan niatnya karena situasi di warung tengah ramai, sehingga perjalanan dilanjutkan ke kantor perwakilan perusahaan yang berada di Jalan Berdikari.
“Tidak ada unsur pemaksaan, penculikan dan sebagainya. Sesuai perintah Pak Janu, karena kami melapor dulu ke rumah Pak Janu (project manager) sebelum ke lokasi,” terang Budi.
Tindakan ini, dijelaskan Budi, juga telah melalui rangkaian proses yang berlangsung sejak tahun 2019. Pada tanggal 3, seorang warga memberi kesaksian bahwa Supriadi menawarkan kasur spring bed dengan kondisi mirip barang milik PT Chevron.
“Kemudian dilakukan penyelidikan secara internal karena yang bersangkutan adalah karyawan perusahaan rekanan PT Chevron,” kata Budi. Hingga pada tanggal 4 Februari 2020, siang hari esok harinya, “tim mendapat info keberadaan bpring bed yang telah dijual,”.
Sesuai arahan project manager, tim pun melakukan dialog dengan Supriadi. Dialog itu berbuah surat pernyataan Supriadi bahwa dirinya memang benar telah mengeluarkan beberapa barang milik perusahaan yakni; spring bed merek King Koil, spring bed lajang, wastafel, dan bola lampu.
Barang-barang itu, keluar atas seizin kepala gudang, Teddy. Dua buah spring bed itu dijual kepada pembeli bernama Roza, sedangkan wastafel dan bola lampu digunakan di rumah pribadi. Tim investigasi, juga telah mendapat salinan surat pernyataan izin dari Teddy.
Tak berhenti di surat pernyataan, tim pun mengonfirmasi Roza selaku pihak yang membeli barang dari Supriadi. Roza pun menyebut nilai traksaksi untuk dua Spring bed itu tapi Roza menegaskan, dirinya tak mengetahui status barang yang ia beli tersebut.
“Uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang. Perbuatan tersebut diakui salah, dan Ybs merasa banyak karyawan security yang juga terlibat jika dilakukan tindakan dalam permasalahan barang di ware house (gudang), juga keterlibatan BP lainnya,” kata Budi.
Sebelumnya, salah satu media online di Riau dalam tulisannya yang berjudul “Khawatir Diungkap Kedoknya, Pinjam Tangan Oknum Mantan Aparat Culik Mantan Karyawan” melansir, sekira tepat pukul 03.00 WIB, diduga sebuah perusahaan yang ada di Pekanbaru, melakukan upaya jemput paksa terhadap orang yang bernama Supriadi oleh pihak pihak yang mendukung tindakan semena mena yang dilakukan oleh managemen perusahaan tersebut.
Supriadi dijemput secara tiba tiba oleh orang orang yang belum dikenalnya, di kediaman Supriadi, Jl.Tegal Sari ujung Rt 04 Rw 05 Komp BTN Pertamina Blok C No 2, Kel Umban Sari-Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau. Mereka datang dengan menggunakan dua unit mobil. Didalam mobil diketahui ada beberapa orang oknum anggota penegak hukum.
Hal itu disampaikan Zoel Fahmi, bahwa salah satu mantan karyawan perusahaan itu, Supriadi, yang juga berada dalam naungan Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industry Indonesia (SPRMII), telah dijemput paksa, dinaikkan ke dalam mobil dan dibawa berputar mengitari sepanjang jalan oleh orang yang belum dikenalnya.
“Adapun niat dan tujuan mereka agar Supriadi mau mengakui kesalahan yang tidak dilakukan olehnya, yakni dituduh dalam tindakan pencurian oleh pihak managemen perusahaan, yang dimana Supriadi sebelumnya bekerja di perusahaan itu”, ujar Zoel Fahmi, Sabtu 15/02/2020.
Dengan kejadian jemput paksa itu, diduga telah mendatangkan musibah terhadap keluarga Supriadi. Orang tuanya mengalami shock berat, mengalami serangan jantung dan mendadak meninggal dunia.




