BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut dua terdakwa kurir sabu seberat 14 Kg dengan hukuman seumur hidup.
Pembacaan tuntutan disampaikan JPU Kejari Bengkalis Irvan R Prayoga, S.H di hadapan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat (13/03/20).
Kedua terdakwa yang dituntut pidana penjara seumur hidup adalah Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34) yang keduanya berdomisili di Kota Dumai.
Atas tuntutan JPU ini, kedua terdakwa menyampaikan pledoinya (pembelaan) langsung secara lesan agar majelis hakim dapat menvonis seringan-ringannya dengan alasan hanya sebagai kurir (suruhan).
Menurut JPU Irvan R Prayoga usai sidang, keduanya dituntut pidana penjara seumur hidup, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Barang haram tersebut kemudian ditemukan oleh warga setempat. Dan berselang sehari Mabes Polri menangkap Herizon pada Rabu (19/6/19) sekitar pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan Sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu.
Sedangkan terdakwa Suryono, menyerahkan diri pada Kamis (20/6/19) sekitar pukul 22.15 WIB di depan salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecanatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Agenda sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan Senin (16/3/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh PN Bengkalis.