BI: Sektor Perikanan di Riau Dapat Berkontribusi Lebih untuk Perekonomian

PEKANBARU – Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau meyakini bahwa sektor perikanan di Riau akan mampu memberikan kontribusi lebih terhadap perekonomian daerah.

Deputi Direktur BI Perwakilan Riau Teguh Setiadi mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan BI untuk mewujudkan harapan itu yakni dengan mengadakan Pelatihan Hazard Analysis and Caritical Control Poins.

“Ada 50 UMKM yang bergerak di sektor perikanan yang ikut dalam kegiatan ini. Dengan begini kami yakin kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian daerah akan meningkat,” kata Teguh di Kantor BI Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, pada Senin, (16/3/2020).

Teguh mengatakan, PHACCP akan memberikan pencerahan semacam manajemen untuk pengendalian mutu produk. Sehingga hasil produk mereka layak ekspor sesuai dengan syarat dan prosedur berlaku.

BI Riau mencatat sektor perikana masuk dalam kelompok perkebunan yang setidaknya menyumbang PDRB sebesar 24 persen, dengan total sumbangsih sekitar Rp50 miliar, walaupun secara subsektor masih perlu dilihat lebih rinci lagi.

Pemprov Riau melihat potensi perikanan di Riau memang belum tergarap secara maksimal. Dengan kata lain masih banyak nilai tambah yang bisa didapatkan UMKM jika sektor ini mendapat perhatian khusus dan dikelola dengan baik.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman meminta kepada UMKM agar memperhatikan setiap produk yang mereka produksi agar nilai jual dari sektor ini tidak menurun, dan bahkan naik signifikan.

“Saya mengimbau UMKM ada nilai kejujuran karena bahan yang diolah itu orang tak tau. Ini penting. Misalnya dalam pengolahan kerupuk mungkin ada ikan yang tak segar lagi tapi di olah lalu dijual dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Widodo Sumiyanto menyebut, bahwa untuk menambahkan nilai hasil produksi dari sektor perikanan memang sudah ada regulasi yang diatur secara internasional.

Dengan demikian, dia mengatakan, bahwa setiap produk yang dihasilkan UMKM wajib hukumnya memenuhi standar mutu yang telah ditentukan internasional.

“Kami berani menjamin untuk mengurus mutu produk UMKM tanpa berbayar. Yang penting syaratnya dulu yang harus lengkap. Kalau sudah selesai kami berani jamin kegiatan ekspor sudah legal,” ujarnya.