PEKANBARU – Dari empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sakit (kurang sehat) atau tidak memberikan keuntungan (deviden), salah satunya PT Pembangungan Investasi Riau (PIR), yang dinyatakan kurang sehat karena adanya beban hutang.
Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasubag BUMD dan Aneka Usaha, Almizan mengatakan, bahwa saat ini ada beban utang akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Siak.
“Hutang pembangunan PLTU di Kabupaten Siak melalui pinjaman di Bank Muamalat Indonesia menjadi beban PT PIR. Juga beban hutang inovasi PT RAL yang juga dibebankan ke PT PIR,” kata Almizan.
Waktu itu, dikatakan Almizan, PT RAL sudah tidak beroperasi lagi. Untuk mengoperasikannya kembali Gubernur Riau saat itu menginstruksikam agar PT PIR menalangi hutang PT RAL.
“Dengan catatan, PT PIR dan PT RAL mencari investor. Tapi sampai saat ini investor tidak ada, hutang tetap harus dibayar yang dibebankan ke PT PIR,” ungkap Almizan.
Kontrak kerjasama PT PIR dengan PT Taruko — salah satu anak perusahaan gas negara tahun 2018, sambung Almizan, dimana sebelum tahun berakhirnya kerjasama, PT PIR dalam kondisi sehat.
“PT PIR sudah diberikan penyertaan modal oleh Pemprov Riau dari tahun 2002 hingga tahun 2012 sebesar Rp124.990.600.000. PT PIR telah memberikan keuntungan kepada Pemprov Riau sebesar Rp16.684.583.285 hingga 2018,” jelas Almizan.
Untuk diketahui, pembangunan PLTU dengan pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi pengembangan PLTU berbasis batu bara kapasitas 2 x 3 mega watt tahun anggaran 2007-2008 memakan uang rakyat sebesar Rp91.673.299.261, dengan kontraktor pelaksana PT Modaco Enersys.
Lokasi PLTU ini berada di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Selain PT PIR ada menyeret nama Riau Power Dua dan PT ZUG. Sejak dibangun 13 tahun lalu, PLTU ini mangkrak dan belum pernah dioperasikan.