Terbukti Korupsi Rp595 Juta, Mantan Kadis P2KBP3A Kuansing dan Bendahara Divonis 4 Tahun Penjara

TELUKKUANTAN – Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Irwandi, mantan Kepala Dinas P2KBP3A Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (19/3/2020).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Zulherman, mantan Bendahara Dinas P2KBP3A Kuansing. Selain itu, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi Uang Persediaan (UP) tahun 2017 senilai Rp595 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang dakwaan penuntut umum. Yakni, pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim 4 tahun penjara untuk kedua terdakwa jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan 1 tahun 9 bulan penjara.

Menurut Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH, tunturan 1 tahun 9 bulan sudah maksimal sesuai pedoman tuntutan perkara Tipikor dari Jaksa Agung.

“Dengan pertimbangan, kerugian keuangan negara sudah dikembalikan secara penuh,” ujar Gempa.

Pada prinsipnya, lanjut Gempa, hakim mengambil alih pertimbangan penuntut umum. Tapi, untuk pidana penjara, hakim punya pendapat sendiri. Atas dasar itu, JPU dan kedua terdakwa diberi waktu untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum.