PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang digelarnya Pasar Ramadhan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Meskipun demikian, masyarakat tidak dilarang berjualan makanan takjil.
“Pasar Ramadhan tidak boleh, tetapi masyarakat tetap dapat berjualan, secara mandiri atau di depan rumah mereka sendiri, mobile (berkeliling, red) juga boleh. Asalkan tidak berkonsentrasi pada satu titik,” jelas Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu, (22/4/2020).
Adapun larangan keberadaan pasar Ramadhan ini sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang PSBB. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus Corona yang saat ini tengah menjadi pandemi global.










