SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memutuskan untuk mentiadakan Shalat Tarawih berjamaah di Masjid tahun ini, keputusan itu diambil setelah mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dengan melihat kondisi terkini Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dimana sesuai analisis data yang berkembang, Kepulauan Meranti telah dikelilingi oleh daerah zona merah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang sangat menghawatirkan.
Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi mengungkapkan bahwa dari pemerintah daerah telah memberikan imbauan melalui surat edaran sebagai rujukan di lapangan.
“Surat edaran sudah kita kirim kepada Kemenag, MUI, camat, kades maupun lurah, dan semua pengurus masjid untuk menjadi rujukan mereka di lapangan,” ujar Irwan saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (23/4/2020).
Dijelaskan Irwan, ini hanya imbauan tentu yang namanya sanksi tidak bisa diterapkan karena kalau bicara sanksi tentu harus ada payung hukum yang kuat minimal ada peraturan daerah bau bisa melakukan sanksi.
Kalau sipatnya imbauan, tambah Irwan, ini tentu ada pendekatan dari tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI Satpol PP dan ormas untuk memberikan pemahaman dan penyadaran agar masyarakat terhindar tertular dari Covid-19 sehingga diharapkan jangan ada yang terinfeksi di Meranti.
“Karena begitu satu orang aja yang terinfeksi ini nanti akan bisa menimbulkan transmisi lokal dan ini akan menimbulkan masalah untuk seluruh masyarakat. Jadi tujuan kami adalah baik jangan karena ego kita akan merugikan orang banyak,” pungkasnya.




