PSBB di Pelalawan Akan Diberlakukan 15 Mei 2020

PANGKALAN KERINCI – Usai disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau akan segera menerapkan Pembatas Berskala Besar (PSBB).

PSBB di Pelalawan rencananya akan dimulai pada 15 Mei 2020 sesuai dengan permintaan Gubernur Riau.

Penerapan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur mekanisme PSBB. Dalam Pergub dimasukkan kondisi terkini di Pelalawan termasuk pengaturan pembatasan sosial di maayarakat.

Menindak lanjuti hal tersebut, Bupati Pelalawan langsung menggelar rapat persiapan bersama Forkomoimda.

“Untuk teknisnya belum diputuskan, kita minta masukan saja dari Forkompimda,” kata Bupati Pelalawan, HM Harris, usai rapat, Rabu (13/5/2020).*