Penutupan Sementara Lokasi Wisata Pantai Indah Selatbaru Kecamatan Bantan

Bantan, (Inforiau.ID) – Selasa(26/5) jajaran pemerintah kecamatan Bantan bersama Kepolisian Sektor Bantan melakukan penutupan akses menuju tempat wisata pantai indah selatbaru kecamatan Bantan. Kegiatan dilakukan bertujuan untuk memutus penyebaran covid-19.

Penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kabupaten Bengkalis. Dalam peraturan tersebut, didalam pasal 21 ayat 1 disebutkan selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan ditempat hiburan seperti karaoke, cafe, warnet dan jenis hiburan lainnya.

Selanjutnya dalam ayat 2 dijelaskan juga selama permberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat wisata, seperti wisata alam, wisata hutan dan jenis wisata lainnya.

“Warga yang tujuannya berkunjung ke Pantai Indah Selatbaru, diminta untuk putar balik, karena untuk sementara kawasan tersebut ditutup”ungkap Kapolsek Bantan AKP Indra Lukman Prabowo, S.I.K

Penjagaan ketat dilakukan petugas pukul 09.00-11.00 WIB kemudian dilanjutkan 14.00-16.00 WIB. Putugas berada di dua titik akses, yakni di jalan Gatot Soebroto dan jalan Ahmad Yani Desa Selatbaru.

“khusus kepada pengunjung saja, sementara masyarakat sekitar masih tetap bisa melintas di jalan tersebut”tutupnya. (4ndo)