Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Selatpanjang Digagalkan Petugas

Riau73 Dilihat

SELATPANJANG – Penyelundupan diduga narkoba jenis Sabu-sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang, Senin (8/6/2020).

Kepala Lapas kelas II B Selatpanjang, Atmawijaya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, barang bukti berupa satu buah plastik klep kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas saat memeriksa barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan inisial M dari adik iparnya yang berinisial S.

banner 300x250

“Iya benar. Itu ditemukan di barang titipan milik warga binaan M yang dititipkan oleh adik iparnya S. Saat ini barangnya sudah diamankan,” ujar Atmawijaya, Selasa (9/6/2020).

Sementara itu, kasubsi Portatib, Hidayat, yang saat itu bertugas di penitipan dan pemeriksaan barang mengatakan, penemuan itu bermula saat barang titipan milik M masuk ke lapas sekitar pukul 11.10 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap makanan dan perlengkapan mandi yang dititipkan untuk M, ada terdapat keganjalan. Dimana saat memeriksa pasta gigi, petugas merasa seperti ada benda mencurigakan di dalamnya.

“Barang titipan yang masuk kita periksa satu persatu, begitu juga barang untuk M ini. Kita periksa makanannya, sabun-sabunnya juga. Pas saya periksa odol gigi, kok aneh. Saat itu juga saya dan petugas penjaga pintu utama (P2U) memotong odol menjadi dua bagian dan ternyata ada plastik serbuk putih di dalam itu,” ujar Dayat.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klep kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pasta gigi merk Pepsodent dan 1 (satu) buah buku telepon milik WBP tersebut. Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut.