PEKANBARU – Mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2020). Abdullah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 pada kasus dana hibah penelitian dari Pemprov Riau tahun 2011-2012.
“Menyatakan, terdakwa Abdullah Sulaiman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdullah Sulaiman selama 4 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (11/6/2020).
Tidak hanya itu, Abdullah Sulaiman juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Dimana Abdullah Sulaiman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan itu, Abdullah Sulaiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir-pikir, yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
“Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara atau terdakwa dapat menganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” tutur Saut.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dua tersangka Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Yang sebelumnya, keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 ini terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.




