Perda RTRW Kota Pekanbaru Proses Validasi di KLHK

PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru saat ini tengah dalam proses validasi dokumen di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, Jumat (19/6/2020).

Ia menjelaskan, Ranperda yang sudah disusun sejak tahun 2012 itu sebelumnya harus memenuhi dua persyaratan. Yaitu rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Validasi dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Jadi kita sudah dapat rekomendasi BIG terkait peta RTRW, kita juga sudah menindaklanjuti catatan-catatan dari verifikasi Gubernur Riau tentang hal-hal yang perlu diperbaiki lagi. Jadi posisi dokumen kita sekarang sudah proses validasi KLHK,” jelasnya.

Menurutnya, jika nanti dokumen Ranperda RTRW ini sudah selesai divalidasi, selanjutnya akan diteruskan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Riau.

“Begitu rekomendasi dari Gubernur Riau selesai, artinya kita sudah mendapatkan Perda kita,”