Baru 11 Tempat Usaha yang Sudah Kantongi Izin Operasional Masa PHB

PEKANBARU – Sebanyak 65 tempat usaha di Kota Pekanbaru sudah mengajukan izin operasional masa Perilaku Hidup Baru (PHB) sesuai ketentuan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang PHB Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Sejauh ini, baru 11 diantaranya yang sudah diproses dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian menyampaikan, mayoritas pelaku usaha yang mengajukan izin operasional ini dari supermarket atau pusat perbelanjaan.

“Ada 65 yang sudah mengajukan permohonan izin operasional sampai Jumat ini. 11 tempat usaha yang sudah ditandatangani,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).

Seperti diketahui, izin operasional masa PHB ini merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha di Kota Pekanbaru sebelum membuka kembali tempat usahanya di tengah pandemi Corona. Hal ini diwajibkan sesuai dengan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang PHB Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Pengajuan proposal permohonan izin operasional masa PHB ini disampaikan melalui DPM-PTSP, yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan akan diteruskan ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru. Selanjutnya, tim gugus akan melakukan peninjauan kesiapan protokol kesehatan di tempat usaha yang mengajukan permohonan dan izin akan dikeluarkan dalam dua hari.