PEKANBARU – Staf Ahli Gubernur Riau, Rudyanto mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK di Disdik Riau.
Informasi yang dihimpun GoRiau, Rudyanto dipanggil jaksa untuk hadir di Kejati Riau, pada hari Senin (13/7/2020), untuk dimintai keterangan sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, pada saat itu.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Rudyanto mengatakan. Hari ini Rudiyanto tidak hadir dalam panggilan untuk diperiksa. Maka dari itu pihaknya makan melakukan pemanggilan kedua untuk saksi Rudyanto.
“Saksi atas nama Rudyanto panggilannya hari ini. Tapi karena tidak datang, dibuat panggilan ke 2. Dan alasannya tidak diketahui, tanpa keterangan,” kata Hilman kepada GoRiau.com, Senin petang.
Untuk diketahui, jaksa penyidik meyakini adanya kerugian negara dalam kegiatan pengadaan tersebut. Hingga saat ini Kejati Riau tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN).
Kegiatan yang menjadi masalah itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Provinsi Riau. Dimana anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Selain kegiatan yang disebut di atas, Kejati Riau juga diketahui tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.




