SIAK – DPP Partai Golkar memang telah mengumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung pada Pilkada Siak serentak ini. Namun sayangnya, hingga kini di internal tubuh DPD Partai Golkar Siak masih menyisakan persoalan dan menjadi perhatian publik.
Ketua DPD Partai Golkar Siaj, Juni Ardianto Rachman melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Juwana SH kepada media menyebutkan saat ini sudah ada perintah dari pusat untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).
“Perintah DPP ini harus kita laksanakan dengan baik, karena di Siak juga akan berlangsung Pilkada serentak. Jadi untuk penguatan organisasi, Musda ini harus dilaksanakan. Namun ada hal-hal yang harus diingatkan kembali,” kata Juwana kepada GoRiau.com, Sabtu (18/6/2020).
Dijelaskan Juwana, hingga saat ini DPD Partai Golkar Kabupaten Siak dibawah kepemimpinan Juni Ardianto Rachman, SH MH selaku Ketua beserta seluruh jajarannya adalah kepengurusan yang sah berdasarkan AD/ART Partai Golkar.
“Kepengurusan ini adalah kepengurusan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kabupaten Siak dan Surat Keputusan (SK) Kepengurusannya dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Riau yang sah,” kata Juwana.
Selanjutnya, dijelaskan Juwana, bahwa bukti dari keabsahan kepengurusan ini adalah publik juga sama-sama mengetahui, bahwa selama ini, seluruh agenda-agenda kepartaian dan juga agenda-agenda kenegaraan seperti proses pencalonan Legislatif, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu legislatif.
“Bahkan, proses pengajuan alat Kelengkapan Dewan di DPRD Siak, proses pengajuan dan penetapan Pimpinan DPRD Siak, Agenda Munas di Jakarta, bahkan Musda di Propinsi Riau, yang mana telah terpilih Drs H. Syamsuar MSi sebagai Ketua Golkar Riau, itu semua dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar yang diketuai oleh Juni Ardianto Rachman. Seluruh agenda dan kegiatan kepartaian tersebut menjadi produk hukum yang sah dan diakui oleh negara,” katanya menjelaskan dengan detail.
Menurut Juwana, mengingkari dan meniadakan kepengurusan ini tentunya akan berdampak pula terhadap seluruh produk hukum dan ketetapan yang berjalan saat ini. Sistem administrasi ketatanegaraan yang ada di Kabupaten Siak ini (yang berkaitan dengan partai Golkar) adalah produk hukum kepengurusan ini.
“Kaitannya dengan pelaksanaan Musda Golkar Kabupaten Siak dan berdasarkan hal tersebut diatas, kita meminta kepada DPD Golkar Propinsi Riau untuk bijak dan objektif. Kita meminta agar dalam menjalankan roda organisasi ini, agar taat aturan dan menjalankan komitmen yang telah dibangun. Untuk itu, Musda DPD Golkar kabupaten Siak harus dilaksanakan oleh Kepengurusan yang sah, agar tidak terjadi perpecahan dan konflik baru,” kata Juwana dengan tegas.
Juwana juga membeberkan, bahwa sampai dengan saat ini, berkaitan dengan persoalan kepengurusan di DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Partai. Belum ada keputusan final yang ditetapkan oleh Mahkamah Partai DPP Partai Golkar.
“Kita tidak ingin DPD Partai Golkar Propinsi Riau melakukan keputusan sepihak atas pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Siak, kepada pihak tertentu tanpa ada koordinasi dan komunikasi. Ini semua kami sampaikan untuk kebaikan partai dan kemenangan Golkar pada Pilkada Siak tahun 2020 ini.
Ketika awak media menanyakan kepada Juwana, perihal adanya Ketetapan dari Mahkamah Partai yaitu Keputusan Provinsi, yang isi dari ketetapan itu adalah mengembalikan Kepengurusan DPD Partai Golkar kepada Syamsuar selaku Ketua DPD Golkar Siak beserta jajarannya.
“Memang benar, kami juga mengetahui itu, tapi perlu juga masyarakat dan publik ketahui, bahwa sampai saat ini DPD Partai Golkar Provinsi Riau tidak pernah secara resmi melayangkan Keputusan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Siak pimpinan Juni Ardianto Rachman,” kata Juwana.
Dan satu hal lagi yang paling penting, Juwana menambahkan, bahwa dalam Musda Golkar Riau 2020, terpilihnya Syamsuar sebagai Ketua Golkar Propinsi Riau itu delegasi dari DPD Golkar Siak yang dipimpin oleh Juni Ardianto Rachman.
Bahkan Azmi, selaku sekretaris DPD Golkar Siak, yang menjadi salah satu Pimpinan Sidangnya, bertindak dan ditetapkan selaku sekretaris Pimpinan Sidang. Ini terjadi setelah Putusan Provisi Mahkamah Partai Keluar. Bahkan sebelum Musda berlangsung juga sudah dibangun komitmen bersama antara Calon Ketua dengan DPD Kabupaten / Kota peserta Musda yang disaksikan langsung oleh utusan DPP Partai Golkar di Pekanbaru.
“Jadi sebaiknya kita cari jalan terbaik sajalah, kalau ini dipersoalkan, akan panjang masalahnya, yang dirugikan juga Partai Golkar. Jika ingin membesarkan Partai Golkar, jika ingin memenangkan Pilkada, tentu semangat yang dibangun haruslah semangat untuk membangun kekompakan dan kebersamaan, bukan konflik berkepanjangan,” tutup Juwana.