366 Korban PHK PT Ricry Belum Terima Pesangon, Puluhan Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Riau

PEKANBARU – Puluhan orang yang mewakili 366 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Ricry, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Riau, pada Senin (20/7/2020) pagi.

Koordinator Aksi Dedi mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar uang pesangon terhadap 366 mantan karyawan yang sudah di PHK. Padahal, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memenangkan gugatan mereka.

“Tiga tahun kami menunggu tapi tidak kunjung dibayarkan. Pak Gubernur bantu kami untuk meminta agar PT Ricry membayarkan pesangon kami. Mereka juga masih beroperasi di Kampar. Pak Gubernur sekarang sudah menang, bantu kami memperjuangkan hak kami,” ungkapnya.

Menurut Dedi, sebagian mantan karyawan yang di PHK sudah mendapatkan pesangon. Di mana total karyawan yang di PHK sebanyak 600 orang lebih. Jumlah pesangon yang wajib dikeluarkan oleh pihak PT Ricry Pekanbaru, sesuai dengan jumlah karyawan yang di PHK sebesar Rp30,835 miliar.

“Dari sebagian karyawan yang di PHK ada yang sudah menerima uang pesangon, sebagian ada yang belum menerima. Jangan dibeda-bedakan karyawan yang menerima. Ada 300 lebih karyawan yang belum menerima haknya. Pak Gubernur bantu kami,” ujarnya.