TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017, Senin (20/7/2020) sore.
Adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing Muharlius yang ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang bawahannya. Yakni, M Saleh selaku mantan Kabag Umum, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut.
“Mereka kita tahan karena alat bukti sudah cukup, kemudian kita khawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Hadiman, SH, MH selaku Kajari Kuansing.
Sebelum ditahan, lima tersangka menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejari Kuansing. Mereka juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan di Lapas Telukkuantan.
Ditegaskan Hadiman, lima tersangka tersebut tidak menggunakan anggaran Rp13,3 miliar pada enam kegiatan sebagaimana mestinya. Dimana, anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2,4 miliar.
“Terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10,4 miliar dan telah dikembalikan sebanyak Rp2,9 miliar. Sehingga, sisa kerugian negara yakni Rp7,4 miliar,” ujar Hadiman.
Muharlius dkk disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumann pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Untuk pasal 3, ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta,” kata Hadiman.