Selama Ini Jadi OPD Khusus, RSUD di Riau Diusulkan Jadi UPT Dinas Kesehatan

PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus mencari solusi untuk meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 72/2019.

Adapun dalam PP tersebut dibunyikan supaya RSUD yang selama ini bersifat khusus, dan juga memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, termasuk pengadaan barang dan jasa.

“Jadi di RSUD itu, selama ini kan untuk pengadaan barang dan jasa itu ada yang namanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Uang dari omzet Rumah Sakit di belikan obat-obatan dan lainnya yang sifatnya tiap hari dipakai, tujuannya supaya tidak ada kendala dalam operasional,” kata Anggota Pansus, Kasir kepada GoRiau.com, Rabu (22/7/2020).

Dari Pemprov Riau sendiri, ujar Kasir, mengusulkan supaya RSUD ini dijadikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Dinas Kesehatan, sehingga bukan lagi bersifat khusus seperti hari ini sesuai dengan PP dari regulasi pusat.

Masalahnya, kata Kasir, UPT ini biasanya baru diberlakukan untuk sekelas Puskesmas, dikhawatirkan sistem UPT tidak cocok dengan RSUD yang melayani orang jauh lebih banyak dari Puskesmas.

Saat ini, DPRD Riau masih melakukan pengkajian, Pansus sendiri sudah melakukan studi banding ke Jawa barat, konsultasi ke ahli hukum di Kemendagri, dan terakhir konsultasi ke Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Parsi).

“Jadi yang mau kita ubah itu dari statusnya yang OPD khusus jadi UPT. Posisi direkturnya bagaimana nanti? Terus, kalau misalnya mereka jadi UPT, pelayanannya nanti bagaimana. Ini masih kita bahas, mungkin nanti kesimpulannya ada di bulan Agustus atau September 2020,” tuturnya.

Tak hanya itu, Politisi Hanura ini juga menginginkan supaya RS tetap bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan bantuan pelayanan kepada orang yang tidak mampu.

“Jadi kita berharap nantinya ada pos anggaran yang diperuntukkan kepada masyarakat miskin, tentunya harus ada indikator-indikator yang harus dipenuhi sama si pasien,” tutupnya.

Adapun perubahan RSUD dari status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK-BLUD) ke UPT sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, yang kemudian diperkuat dengan adanya PP 72 tahun 2019.

Adapun saat ini, ada tiga RSUD yang berada dibawah naungan Pemprov Riau dan berstatus OPD khusus, yakni RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, dan RSJ Tampan.