Sidang Kasus Karhutla PT Adei Plantation Kembali Digelar PN Pelalawan

PANGKALAN KERINCI – Sidang lanjutan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Adei Plantation and Industry dengan terdakwa Direktur Goh Keng EE mewakili perusahaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (21/7/2020).

Dalam sidang ini, penasehat hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota.

Sedangkan terdakwa PT Adei Plantation and Industry diwakili oleh Direktur Goh Keng EE duduk dikursi pesakitan. Penasehat hukumnya Mhd Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH, membacakan pembelaan.

Dalam nota keberatan, ada beberapa hal yang disinggung oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya. Salah satu keberatan yang diungkap adalah soal sarana dan prasaran (Sapras) pemadam kebakaran.

“Kami menolak, karena sapras kami cukup lengkap. Alasan dari dakwaan itu dikatakan sapras kurang, penyidik saat itu hanya melihat keberadaan sapras di lokasi terbakar, tidak dilihat secara keseluruhan,” paparnya.

Diungkapkan Sempa, perusahaan mempunyai gudang penempatan sapras. Sehingga peralatan pemadam ditempatkan pada satu titik.

“Jadi tidak harus ditentukan disini tempatnya, disini tempatnya. Tetapi tertumpuk pada satu tempat dan apabila terjadi suatu peristiwa akan dibagikan kearah mana suatu lokasi yang terbakar. Jadi bukan hanya di lokasi yang terbakar saja sapras itu,” imbuh Sempa, usai sidang kepada GoRiau.*