Di Siak, Hanya Peserta dan Panitia yang Boleh Ada di Lokasi Pemotongan Hewan Kurban

SIAK – Penerapan protokol kesehatan Covid-19 sangat diwajibkan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari Raya Idul Adha 1441 hijriah. Selain itu, orang yang ada di lokasi pemotongan hewan juga harus dibatasi agar tidak terjadi kerumunan.

“Yang boleh ada itu hanya panitia pemotongan hewan kurban dan peserta kurban (orang yang berkurban). Selain dari pada itu tidak dibolehkan ada di lokasi saat pemotongan kurban berlangsung,” kata Bupati Siak Alfedri, Kamis (23/7/2020).

Ditegaskan Bupati lagi, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Kemenag Siak akan mengingatkan setiap masjid yang melaksanakan pemotongan hewan kurban untuk mematuhi aturan tersebut. Bahkan pengurus masjid harus menyiapkan petugas khusus untuk mengawasi terjadinya kerumunan ini.b

“Sehingga tidak ada lagi kerumunan orang yang datang melihat pemotongan hewan kurban ini. Karena kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak terus saja meningkat dari hari ke hari. Panitia dan peserta kurban yang datang harus dicek suhu tubuh, harus memakai masker dan menjaga jarak selama pemotongan hewan kurban,” kata Mantan Camat Tualang ini.

Selain itu, kata Alfedri, panitia yang bertugas memotong hewan dengan yang mengolah atau mengemas potongan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat juga harus berbeda.

“Seluruh petugas diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, gunakan sarung tangan saat membungkus potongan daging kurban. Begitu juga ketika warga datang menjemput daging kurban juga harus dibuat jarak, jangan sampai menumpuk,” kata Bupati.