SELATPANJANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti, Riau mulai melaksanakan ‘Operasi Patuh Lancang Kuning 2020’. Pengendara diminta untuk melengkapi kendaraan dan mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasatlantas, AKP Deswandi SH mengungkapkan bahwa ‘Operasi Patuh Lancang Kuning 2020’ ini dimulai 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 dengan sasaran penindakan kendaraan roda dua serta roda empat. Penindakan akan ditujukan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, serta pengemudi yang membawa kendaraan melebih kecepatan,” ucap Kasatlantas AKP Deswandi SH, Kamis (23/7/2020).
Selain itu, penindakan juga akan ditujukan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi yang masih dibawah umur, pengemudi yang mabuk saat mengendarai kendaraan.
“Pengemudi yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan dan kendaraan yang menggunakan lampu Strobo, Rotator dan Sirine (yang bukan peruntukannya) juga akan dilakukan penindakan serta pelanggaran yang berpotensi terjadinya lakalantas,” tegasnya.
AKP Deswandi mengajak seluruh masyarakat Kota Selatpanjang agar mempersiapkan diri untuk perlengkapan dan kelengkapan kendaraan, agar tidak terjaring dalam operasi.
“Jangan sampai kita melanggar operasi Patuh 2020 akibat kelalain kita sendiri. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.
Untuk itu, ia juga mengajak untuk menaati aturan lalulintas dengan menggunakan helm, memasang kaca spion, menggunakan safety belt (sabuk keselamatan) dan surat kendaraan bermotor (STNK dan SIM) serta mematuhi protokol kesehatan saat berkendara dengan menggunakan masker.