Polda Riau Ungkap Aktivitas Pengolahan Minyak Ilegal yang Membahayakan Masyarakat dan Merugikan Negara di Dumai

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap penyulingan minyak bumi ilegal yang berada di wilayah Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

Pengungkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan penangkapan ilegal tapping yang sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya. Dimana petugas melakukan penelusuran kemana minyak tersebut dijual.

Dari penelusuran itu, petugas mendapatkan informasi kalau ada indikasi pengolahan minyak mentah ilegal di Riau. Akan tetapi, saat itu petugas belum mendapatkan dimana tempat pengolahan minyak tersebut.

Akhirnya setelah melaku penyelidikan mendalam, usaha petugas Ditreskrimsus akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 2 Juli 2020 lalu, petugas mendapat informasi keberadaan kilang Ilegal tersebut di Kota Dumai. Kemudian aparat kepolisian langsung menggerebek lokasi kilang Ilegal yang tersembunyi di sekitar kebun warga di Kelurahan Kayu Kapur.

Pantauan GoRiau di lapangan pada hari Minggu (19/7/2020), tempat penyulingan minyak ilegal itu memang tersembunyi di dalam kebun-kebun warga. Disana, tampak tempat pengolahan minyak yang ditutupi dengan seng, dan pohon-pohon yang diduga sengaja dibuat tertutup untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

Selain itu, tungku untuk menyuling dari minyak mentah kemudian menjadi solar, maupun bensin, ditutupi dengan batu bata hingga terlihat seperti tungku membakar batu bata. Warga sekitar saat diwawancarai juga mengaku tidak tahu kegiatan apa yang dilakukan ditempat itu. Hanya saja warga sempat mencurigai ada tangki-tangki minyak yang selalu masuk kedalam perkebunan.

Di lokasi penyulingan minyak ilegal, terlihat juga sebanyak 14 baby tank yang dipenuhi dengan minyak siap pakai dan siap diedarkan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan. Dari pengungkapan itu, pihaknya meringkus 4 orang tersangka yang mengusahakan kilang minyak ilegal tersebut. 4 orang itu masing-masing berinisial DA selaku pengelola kilang minyak, lalu AM seorang karyawan di PT Arpindo Utama, salah satu sub kontrak di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang memasok minyak mentah ke kilang minyak ilegal di Dumai.

Kemudian ada dua karyawan lagi yang berinisial B dan J. Sementara seorang pengelola kilang minyak ilegal berinisial AW masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolda menuturkan, minyak mentah awalnya dikumpulkan di dalam tangki penampungan yang bermuatan 50 ton disekitar kilang, dikeluarkan kembali menggunakan drum, lalu dimasukkan ke tungku pemasakan hingga akhirnya minyak mentah tersuling melalui pipa-pipa kecil yang diletakkan di dalam kolam air untuk pendinginan. Dan minyak mentah akan keluar menjadi minyak siap pakai berbentuk solar dan bensin.

“Dibutuhkan waktu 30 jam untuk memasak minyak mentah menjadi solar. Setiap tungku berkapasitas 7 ton dan menghasilkan 3 hingga 3,5 ton solar. Bisa dihitung berapa kerugian negara jika satu bulan mereka mengolah 50 ton minyak mentah dari sini,” ujar Kapolda Riau, di lokasi penyulingan minyak ilegal, Minggu siang.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, kegiatan penyulingan minyak ilegal ini. Selain dapat merugikan negara, karena minyak mentah diambil dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Juga dapat membahayakan banyak pihak dalam bentuk keamanan produksi didalamnya, yang tidak jelas sistem keamanannya.

“Negara dirugikan dari aktivitas penyulingan minyak ilegal ini. Kegiatan ini juga sangat berbahaya karena rawan terbakar dan meledak,” tutup Kapolda Riau.