PANGKALAN KERINCI – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Adei Plantation and Industry masih terus berlanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Penolakan tersebut dibacakan langsung pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (5/8/2020).
Sidang dipimpin majelis hakim Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat SH MH dan M. Ilham Mirza SH.
Tampak duduk dikursi pesakitan Direktur Goh Keng EE mewakili perusahaan. Penasehat hukumnya Mhd Sempa Kata Sitepu SH MH, juga terlihat hadir.
“Putusan sela atas esepesi maupun tanggapan penasehat hukum maka perkara ini dilanjutlan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa,” kata Bambang.
Selain itu, atas penolakan tersebut, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya.
“Sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutmya 11 Agustus. Tolong saksi diklasterkan agar ada alurnya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi,” tandas Bambang, menutup sidang.*




