SIAK – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Siak yang terdiri dari unsur Forkompinda menggelar pertemuan dengan Management PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Kecamatan Tualang guna membahas upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang angkanya cukup tinggi dari klaster Tualang, Jumat (7/8/2020) siang.
Pj Sekda Siak Drs H Jamaluddin yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Siak saat ini mencapai 121 orang, dimana 66 orang diantaranya dari Kecamatan Tualang.
“Inikan akumulasi ya, ada yang dari Sub Kontraktor di IKPP seperti yang dari Palembang dan ada juga dari Sub Kontraktor IKPP yang domisili di Kecamatan Tualang yaitu Tn. AA, kemudian ada juga yang Tenaga Medis di Puskesmas Tualang,” kata Jamaluddin saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (8/8/2020).
Melihat peningkatan kasus Positif Covid-19 di Kecamatan Tualang ini terus meningkat khususnya yang dari Sub kontraktor PT IKPP, kata Jamal, maka perlu komitmen dari PT IKPP untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak bertambah lagi kasus ini khususnya dari lingkungan PT IKPP.
” Alhamdulillah hasil dari Pertemuan itu, Pihak dari PT. Indah Kiat akan menghentikan sementara penerimaan Karyawan khususnya Subkontraktor dari luar, akan melaporkan setiap penerimaan karyawan dari luar daerah, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ekstra ketat,” ujar Jamal.
Dan selanjutnya, apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.
Begitu juga unntuk alat transportasi seperti bus karyawan, yang digunakan hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Di dalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11 dan Jalan Pasar.
Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT. IKPP. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan Covid-19.
Pemkab Siak telah mengajukan usulan sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.
” Sanksi tersebut pertama teguran dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT IKPP Armadi saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan 66 orang pasien konfirmasi positif Covid-19 di Tualang ini bukan seluruhnya karyawan PT IKPP. Mereka adalah karyawan Sub Kontraktor yang bekerja di IKPP.
“Awalnya itukan tenaga kerja sub kontraktor (vendor) dari PT Truba yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian Tn AA yang juga subkontraktor dari PT IKPP, jadi bukan karyawan IKPP,” kata Armadi.
Sejauh ini, kata Armadi lagi, PT IKPP sangat komitmen menegakkan disiplin untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ini, khusus di lingkup karyawan IKPP. Bahkan ada aturan yang jika dilanggar oleh karyawan bakal mendapat sanksi.
Dijelaskannya juga, mengenai belakangan ini masih terus terjadi peningkatan kasus di lingkup PT IKPP, karena Tn AA yang terkonfirmasi itu merupakan warga Tualang. Sehingga saat bekerja di IKPP tidak diwajibkan melakukan uji swab seperti yang datang dari Palembang.
“Cuma Tn AA ini habis bepergian dari mana kita tidak tahu, yang jelas dia warga Kecamatan Tualang yang merupakan Vendor di PT IKPP. Sedangkan yang dari Palembang kemarin itu, belum sempat bekerja di sini. Karyawan IKPP sangat taat dengan aturan yang ada untuk mencegah penularan virus Corona ini,” tegas Armadi.